HUKUM KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Koordinasi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Lisa Mardianti, menyampaikan jumlah kasus narkoba setiap tahun terus meningkat, seiring dengan bertambahnya narkoba jenis baru.

Saat ini ada 1.392 jenis narkoba baru di dunia, dan yang sudah terdeteksi di Indonesia sebanyak 99 jenis baru, dan 94 di antaranya sudah masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.

Sedangkan, empat sisanya belum masih dalam proses untuk masuk dalam Permenkes.

“Kalau belum masuk Permenkes, belum bisa dilakukan tindak pidana terhadap jenis narkoba baru tersebut,” ujar Lisa, Selasa (18/11/2025).

Lisa menegaskan kasus penyalahgunaan narkoba saat ini sangat serius, bahkan Indonesia masih termasuk darurat narkoba.

Khusus Kepri, lanjutnya, kini bukan hanya sebagai wilayah transit narkoba tapi juga tempat peredaran narkoba. Bahkan beberapa waktu lalu, BNN dan Polda Kepri berhasil mengungkap beberapa kasus lab mini narkoba di Batam.

“Artinya, sudah ada yang memproduksi narkoba di Kepri meski dalam skala mini. Apalagi kawasan ini berbatasan dengan negara Malaysia dan Singapura. Salah satu jalur masuk narkoba ke Kepri itu melalui Malaysia,” ungkapnya.

Lanjut Lisa menyebut para pecandu narkoba di Kepri berawal dari korban yang terjerumus bujuk rayu para pengedar dan bandar narkoba.

Sesuai aturan yang berlaku, BNN melakukan penyelamatan dengan upaya rehabilitasi pecandu narkoba secara gratis atau dibiayai, karena negara memandang korban penyalahgunaan dan pencandu harus dilakukan upaya rehabilitasi.

Berbeda halnya dengan pengendar atau bandar narkoba, hatus dikenai tindakan pidana berupa penjara minimal setahun hingga hukuman maksimal mati, sesuai UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan berbagai upaya telah dilakukan BNNP Kepri dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain membentuk desa/keluarahan bersih narkoba (Bersinar).

“Desa/kelurahan bersinar mengedepankan pemberdayaan masyarakat, karena narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat,” ucap Lisa. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *