KEPRI PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

“Namun eksekusinya tidak sekarang, kemungkinan pada APBD-Perubahan 2025,” kata Adi, Rabu (12/3/2025).

Adi menyampaikan penyesuaian TPP ASN perlu dilakukan karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah diatur bahwa belanja gaji dan tunjangan ASN dibatasi maksimal 30 persen dari total alokasi APBD.

Sementara, alokasi APBD untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai Pemprov Kepri saat ini meningkat menjadi 38 persen atau setara Rp1,3 triliun, dari yang sebelumnya sekitar 29,6 persen atau masih di bawah 30 persen.

“Peningkatan biaya gaji dan tunjangan pegawai itu terjadi, salah satunya dipicu penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Adi.

Lanjut Adi menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku.

Apalagi pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD, sehingga Pemprov Kepri harus memastikan pos anggaran yang dibelanjakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekda Adi turut menanggapi kebijakan Pemkot Tanjungpinang yang telah melakukan pemotongan TPP ASN sebesar 25 persen dalam rangka efisiensi anggaran belanja daerah.

“Kami mendukung kebijakan pemkot, karena kondisi keuangan daerah itu memang sudah tidak mampu, apalagi didera defisit anggaran ratusan miliar rupiah,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *