KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Yusuf mengatakan pemilih dilarang membawa handphone di dalam bilik suara pada saat pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS.

Yusuf memastikan semua TPS yang melakukan PSU, Sabtu (24/2/2024), menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan menempatkan tempat penitipan handphone bagi pemilih sebelum menuju ke bilik suara.

“Pemilih dilarang membawa handphone dan/atau alat perekam lainnnya ke bilik suara, karena itu melanggar aturan Pemilu dan bisa dikenakan pidana,” kata Yusuf saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 059, Perumahan Mahkota Alam Raya, Tanjungpinang.

Yusuf juga mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di delapan TPS PSU itu mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh intervensi oknum maupun pihak-pihak tertentu terkait proses pemungutan dan penghitungan suara.

Pihaknya turut memperketat pengawasan di TPS PSU dengan menempatkan petugas Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di masing-masing TPS supaya berjalan aman dan lancar.

Pengawasan di TPS juga melibatkan aparat kepolisian hingga Satpol PP.

“Hasil pantauan kami, sejauh ini proses PSU berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Yusuf.

Sementara, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan antusias masyarakat yang datang pada PSU di delapan TPS cukup tinggi.

Para pemilih rela antre sejak pagi hingga siang hari untuk menggunakan hak suaranya. Total daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos di delapan TPS PSU sebanyak 1.998 orang.

“Mudah-mudahan semuanya datang ke TPS, karena satu suara warga sangat berharga dan ikut menentukan nasib bangsa ini ke depan,” ucap Faizal.

Salah seorang pemilih di TPS 059, Perumahan Mahkota Alam Raya, Maya mengaku tidak keberatan kembali datang ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Beberapa hari sebelumnya, ia sudah mendapat informasi dan sosialisasi dari perangkat RT setempat untuk mengikuti PSU di TPS tempat ia mencoblos tanggal 14 Februari 2024.

“Tetap semangat nyoblos, karena ini salah satu bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia,” ucap Maya.

Adapun delapan TPS yang melaksanakan Pemilu 2024 tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Kota dua TPS, Kecamatan Tanjungpinang Barat dua TPS, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur empat TPS.

Penyebab PSU disebabkan kesalahan teknis KPPS, misalnya ada daftar pemilih tambahan (DPTb) dari luar daerah yang harusnya dapat tiga surat suara, namun justru diberikan lima surat suara. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *