KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu menyoroti tingkat partisipasi pemilih pilkada serentak 2024 di Kota Tanjungpinang sebesar 56 persen atau turun dibanding periode sebelumnya sebesar 59.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan, penurunan partisipasi pemilih pada pilkada 2024 di Tanjungpinang berkaitan dengan animo masyarakat/pemilih terhadap berbagai faktor, misalnya ada kemungkinan tidak kompetitifnya calon kepala daerah yang akan dipilih.

Selain itu, faktor cuaca hujan yang terjadi pada saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, disebut-sebut ikut memicu kurangnya partisipasi pemilih datang ke TPS.

“Rendahnya partisipasi pemilih di Pilwako Tanjungpinang menjadi jadi salah satu bahan evaluasi penting bagi kami agar bagaimana partisipasi pemilih ke depan terus meningkat,” ujar Yusuf, Sabtu (25/1/2025).

Yusuf menyampaikan pasca penyelenggaraan pilkada serentak 2024, pihaknya lebih banyak menjalin kerja sama secara eksternal guna memperkuat kelembagaan Bawaslu Tanjungpinang.

Sebagai contoh, kata Yusuf, Bawaslu Tanjungpinang menggandeng lembaga-lembaga survei dan kajian dari lingkungan kampus untuk berdiskusi dan meminta pandangan menyangkut pemahaman mereka terhadap kepemiluan.

Hasil diskusi itu, lanjut dia, menjadi bahan evaluasi Bawaslu agar penyelenggaraan pilkada semakin membaik, baik dari segi penyusuan daftar pemilih tetap (DPT) hingga partisipasi pemilih yang tinggi.

“Kami juga memperbanyak sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat, terutama di lingkungan kampus,” ujarnya.

Yusuf menambahkan secara umum pelaksanaan pilkada Tanjungpinang 2024 berjalan aman dan lancar, yang dibuktikan dengan tidak adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, situasi pilkada di ibukota Provinsi Kepri tersebut minim pelanggaran, mulai dari kampanye sampai pemasangan alat peraga kampanye (APK) berlangsung kondusif.

“Sampai saat ini, kami tak ada menangani pelanggaran pilkada. Memang ada laporan, tapi berhasil ditangkal dan tidak cukup bukti,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *