Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang Saat di Temui Usai Acara di Awandari Resort.(foto:Vnews.click)
KEPRI

Bintan (Vnews.click) – Bawaslu Kabupaten Bintan telah menerima informasi awal dari masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Baharuddin Pada Selasa 12 November 2024 lalu, diduga mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sambil memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. 

Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang mengungkapkan Foto tersebut diunggah di sebuah grup WhatsApp pada pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.

“Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima dan kemudian meregistrasi Temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Bambang juga menambahkan, Setelah Temuan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Bintan memanggil Terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024. 

Berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Terlapor dan saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Bintan melalui Rapat Pleno menyimpulkan bahwa tindakan Baharuddin yang mengunggah foto dengan atribut kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, mengandung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bambang melalui persrilis. (mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *