Tanjungpinang (Vnews.click) – Jelang pilkada serentak 2024, Bawaslu Provinsi Kepri mewaspasai potensi kerawanan netralitas ASN, praktik politik uang hingga penyebaran hoaks atau berita bohong, khususnya pada masa tahapan kampanye.
Ketiga isu ini menjadi perhatian jajaran Bawaslu Kepri pada saat kampanye sampai penghitungan suara di pilkada 2024.
“Potensi kerawanan pilkada tersebut berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu RI kemarin,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah, Kamis (26/9/2024).
Dari hasil rilis IKP itu, kata Maryamah, ada tiga isu strategis yang masih menjadi trending topic pada pilkada 2024.
Posisi pertama ialah terkait netralitas ASN, misalnya ASN dilarang ikut kampanye atau deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, ASN juga dilarang membuat unggahan, komentar, share, maupun like di laman media sosial pasangan calon kepala daerah.
Posisi kedua, yaitu praktik politik uang yang masih berpotensi besar terjadi di pilkada, sehingga dapat merusak kualitas pesta demokrasi. Mariyamah mengingatkan bahwa pemberi maupun penerima uang pada pilkada 2024, sama-sama akan mendapatkan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Berbeda dengan pemilu, sanksi hanya menjerat pelaku atau pemberi uang,” ujar Mariyamah.
Adapun posisi ketiga adalah penyebaran haoks, ujaran kebencian, isu sara serta kampanye hitam. Mariyamah mengimbau seluruh elemen masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan maupun menerima berita menyangkut pilkada.
Menurutnya penyebaran berita hoaks berpotensi memicu konflik di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat mengganggu proses demokarsi. Tak hanya itu, pelaku penyebaran hoaks di media sosial bisa terancam hukuman pidana seperti pelanggaran UU ITE.
“Para kontestan calon kepala daerah beserta tim sukses juga kita imbau tidak melakukan kampanye hitam atau ujaran kebencian satu sama lain. Sebaliknya, silakan adu visi-misi dan gagasan konstruktif membangun daerah kepada masyarakat atau pemilih,” ungkap Mariyamah. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

