Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepri telah menerima 12 laporan serta tiga temuan terkait dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rosnawati, Kamis (7/11/2024).
“Dari belasan laporan tersebut, ada yang dilaporkan langsung ke Bawaslu kepri, dan ada juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri,” ujar Rosnawati.
Rosnawati merinci 12 laporan maupun temuan itu, antara lain 2 laporan langsung ke Bawaslu Kepri, 5 laporan dari Kabupaten Karimun, 3 laporan dari Kabupaten Lingga, dan 5 laporan dari Kota Batam.
Bentuk dugaan pelanggaran asn tersebut sangat beragam, misalnya dugaan sikap keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Hingga saat ini, laporan maupun temuan dugaan netralitas ASN ini sudah ada yang diteruskan oleh Bawaslu Kepri ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN guna ditindak lanjuti,” ujarnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

