Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepri masih mendapati ada enam pemilih yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024, namun belum dicoret karena tidak punya akte kematian.
Anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kita sudah bersurat ke KPU, meminta berapa jumlah total pemilih yang secara de facto orangnya sudah tak ada atau meninggal, tapi secara de jure tidak punya data dukung berupa akte kematian,” kata anggota Bawaslu Kepri Mariyamah, Senin (23/9/2024).
Setelah mengetahui jumlah total pemilih dimaksud, maka Bawaslu Kepri akan fokus melakukan fungsi pengawasan ketat jelang pendistribusian formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal itu bertujuan jangan sampai formulir C6 disalahgunakan atau didistribusikan kepada pemilih yang sudah meninggal tersebut.
“Kami tidak bisa memaksa KPU mencoret data pemilih yang sudah meninggal, karena itu tadi, memakai prinsip de jure,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong KPU berkoordiansi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) supaya pemilih pemula atau berusia 17 tahun yang belum punya e-KTP agar segera merekam e-KTP.
Mariyamah turut mengingatkan KPU terkait data pemilih yang alamat domisilinya tak sesuai KTP, karena ini berpotensi terjadinya kesalahan dalam penempatan TPS, hingga menimbulkan gejolak pada saat proses pemungutan suara.
“Hal-hal seperti ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

