KEPRI PEMILU TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri mengungkapkan sejumlah aturan pelaksanaan kampanye pada rumah ibadah fasilitas pemerintahan dan pendidikan.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febri Adinata, mengatakan uji materi terhadap undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) pasa 28 ayat 1 huruf a terkait kegiatan kampanye itu dilarang dilaksanakan di rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa kegiatan kampanye dilarang dilaksanakan di rumah ibadah dan dikecualikan fasilitas pendidikan dan pemerintahan sepanjang mendapatkan izin dan tidak membawa atribut peserta pemilu,” kata Febri di Kantor Bawaslu Kepri, belum lama ini.

Kata Febri, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu serta menunggu arahan dari Bawaslu RI walaupun secara regulasi sudah dijelaskan bahwa kampanye dapat dilakukan, sebab ada pengecualian.

“Dapat dilakukan di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan sepanjang mendapat izin. Dibedakan dengan rumah ibadah, itu tetap dilarang,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Febri walaupun kampanye sudah diizinkan untuk dilaksanakan di fasilitas pemerintahan, orang yang hadir dalam kegiatan itu juga harus ditelaah, sebab Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghadiri kegiatan kampanye.

“ASN itu dilarang menghadiri kegiatan kampanye, dimanapun itu. Termasuk hari Sabtu dan Minggu. Baik menggunakan baju dinas atau baju lain juga tidak boleh,” tegasnya.

Bawaslu Kepri, akan memperdalam kembali mengenai aturan dan batasan kampanye tersebut, karena untuk jadwalnya juga belum tiba.

“Kita masih ada waktu untuk menyusun langkah-langkah, agar peserta pemilu dapat menggunakan kedua fasilitas tersebut,” tambahnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *