KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang bakal caleg DPRD dari partai politik Gerindra tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan, penetapan status bakal caleg DPRD Provinsi Kepri Daerah Pemilihan (Dapil) dua untuk Kabupaten Bintan-Lingga tersebut, berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.

“Sudah diputuskan lewat rapat pleno, bahwa bakal caleg yang dilaporkan warga itu, tidak memenuhi syarat atau dicoret dari DCS,” kata Ferry Manalu di Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023).

Ferry menyebut bakal caleg DPRD yang diajukan Gerindra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari partai terakhir yang diikuti selama ini.

Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri memberikan kesempatan kepada Gerindra untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“Gerindra diberikan kesempatan selama tujuh hari, yakni mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Kepri,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, KPU Kepri akan memverifikasi berkas DCS bakal caleg pengganti yang diajukan Gerindra mulai tanggl 21 sampai 23 September 2023.

Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT), di mana tahapan pemcermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

“Tapi, jika bakal caleg pengganti yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, tentu bakal caleg DPRD Kepri dari Gerindra akan berkurang,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *