Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas dari Kantor Imigrasi kelas II Kabupaten Karimun, dipindahkan ke Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023).
Ketujuh WNA China ini, sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Kabupaten Karimun pada 8 September 2023 lalu diduga tidak memiliki dokumen perjalanan resmi seperti pasport dan visa.
Kepala bagian Tata Usaha Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang, Bambang Tri Cahyo membenarkan telah menerima 7 WNA asal Tiongkok dari Kantor Imigrasi kelas II Karimun.
“Iya, kita sudah menerima 7 WNA China tersebut, terdiri dari 6 Laki-laki dan 1 perempuan sekitar pukul 16.30 Wib, saat ini mereka ditematkan sementara di Detensi imigrasi Tanjungpinang untuk menunggu proses deportasi,” ungkapnya.
Diduga para WNA asal China ini merupakan korban Love Scaming, para WNA ini sebelum diamankan sempat menginap disalah satu hotel di Karimun. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

