Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mulyadi Tan, berharap pemerintah pusat menunda dulu kebijakan menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen.
“Kami menilai, kenaikan pajak hiburan 40 persen itu terlalu tinggi, maka itu sebaiknya ditunda dulu,” kata Mulyadi Tan di Tanjungpinang belum lama ini.
Menurutnya ketika pajak hiburan tinggi, maka akan berdampak pada sepinya pengunjung, sebab konsumen akan menanggung biaya hiburan yang lebih mahal jika dibandingkan sebelum pajak hiburan 40 persen itu diberlakukan.
“Akibatnya, usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah karena terjadi PHK,” ujarnya.
Ia menyebut momentum kenaikan pajak hiburan 40 persen itu belum tepat, karena pasca pandemi COVID-19, para pengusaha khususnya tempat hiburan baru mulai bangkit dan pulih.
Seharusanya, kata dia, pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.
Apalagi Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.
“Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen,” ungkap Mulyadi Tan.
Setelah usaha tempat hiburan pulih disertai tingginya jumlah pengunjung atau wisatawan yang datang, lanjut dia, baru pemerintah bisa melakukan evaluasi terkait pajak hiburan.
Ia juga menyarankan pemerintah agar melibatkan pengusaha hiburan hingga asoiasi pariwisata dalam memutuskan kebijakan menaikkan pajak hiburan.
“Pajak hiburan 40 persen kurang efektif, meskipun tujuannya bagus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” sebutnya.
Ia juga berpandangan ketika pajak hiburan murah, tentu akan ramai pengunjung yang datang ke tempat hiburan. Hal ini pasti berdampak pula pada peningkatan lapangan kerja serta peningkatan ekonomi daerah.
Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan bakal memanggil sejumlah pengusaha hiburan malam di daerah itu untuk membahas soal kenaikan pajak hiburan.
Ia menyebut Pemkot Tanjungpinang telah menyetujui kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menyesuaikan kebijakan itu dengan kondisi daerah, khususnya Tanjungpinang.
“Bisa saja kita berikan diskresi, tergantung bagaimana hasil pembahasan dengan para pengusaha hiburan malam dalam waktu dekat ini,” ucap Hasan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

