Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mulai melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Kabupaten Bintan.
Penyitaan aset yang dilakukan salah satunya pada, Rabu (30/08/2023), dengan memasang plang sita eksekusi di dua lahan milik terpidana kasus korupsi TPA, Arif Syafdiansyah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan dua lahan yang disita tersebut berada di dua lokasi.
“Rabu kemarin, kita telah melakukan sita eksekusi dua objek tanah atas nama Arif Syafdiansyah,” ujar Fajrian, pada Kamis (31/08/2023).
Dikatakan Fajrian, aset yang pertama disita yakni sebidang tanah dengan status Hak Milik Nomor 03110 dengan luas 834 M2 yang berada di Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Lalu, aset yang kedua sebidang tanah dengan status Hak Milik Nomor 00147 dengan luas 571 M2 yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Fajrian menyebut, sita eksekusi dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat kasus tersebut.
“Ini upaya untuk mengganti kerugian negara atas kasus tersebut,” ujarnya.
Fajrian menyampaikan, sita eksekusi yang dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi dan surat perintah pencarian harta benda serta putusan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Fajrian menambahkan, saat ini, pihaknya masih terus berupaya menelusuri aset yang diduga milik para terpidana lainnya dalam kasus tersebut.
“Kami masih berupaya menemukan beberapa lagi,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Herry Wahyu, Arif Syafdiansyah dan Supriatna.
Ketiga terdakwa ini telah divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga terdakwa melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kepri. (Rin)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

