Tanjungpinang (Vnews.click) – Asosiasi Pengajar Politik & Kebijakan Publik Wilayah (APPKP) Provinsi Kepri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesinambungan yang Terpecah”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
Acara diskusi yang digelar oleh APPKP Wilayah Provinsi Kepri ini, menghadirkan para akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, Polda Kepri penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Doktor Okshep Adhyanto (ahli hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji/UMRAH), lalu Zamzami A. Karim (Pengamat Politik sekaligus Dosen Stisipol), serta Aswin Nasution (mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang) dengan moderator Bambang Sumitro.
Dalam paparannya, M. Hafidz Diwa Prayoga, (Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kepri) menegaskan bahwa putusan MK 135 tidak bisa hanya dipandang sebagai keputusan hukum semata, melainkan harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.
“Perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal agar putusan MK tidak justru menimbulkan ketidakpastian demokrasi,” kata Yoga.
Sementara itu pengamat politik, Zamzami A. Karim menyoroti konsekuensi politik dari putusan tersebut. Ia menilai implikasi putusan MK akan lebih nyata terlihat di tingkat daerah.
“Partai politik harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak dijadikan alat kepentingan sempit,” ujarnya.
FGD ditutup dengan catatan bahwa meskipun putusan MK 135 membawa tantangan serius, tetapi melalui dialog, sinergi, dan penguatan regulasi, kesinambungan pemilu dan demokrasi di Indonesia tetap dapat dijaga. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

