EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2025 diproyeksi mengalami defisit sekitar Rp600 miliar. Pasalnya, proyeksi pendapatan daerah pada APBD 2025 lebih kecil dibanding belanja daerah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan proyeksi belanjan daerah pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp4,263 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,580 triliun.

“Sedangkan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024, berdasarkan rancangan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp150 miliar,” Gubernur Ansar saat penyampaian Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 melalui sidang paripurna di DPRD Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (22/7/2024).

Ansar menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi terhadap selisih anggaran sekitar Rp600 miliar tersebut.

Ia menyampaikan pendapatan daerah pada APBD Kepri 2025 mengalami penurunan karena beberapa faktor, antara lain terjadi pengurangan dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat kepada Pemprov Kepri pada tahun 2025, akibat acuan dasar ekonomi makro hingga harga minyak dan gas bumi lebih rendah dibanding 2024.

Selain itu, dipengaruhi pula beberapa sektor pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sebelumnya tercatat sebagai pendapatan di APBD Provinsi Kepri, namun mulai tahun depan akan dipungut sekaligus masuk langsung ke dalam rekening umum kas daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Sehingga, hal ini tentu berdampak pada penurunan pajak dalam APBD Kepri,” ungkap Ansar.

Ansar menambahkan rancangan APBD 2025 berdasarkan prioritas Pemprov Kepri yaitu optimalisasi perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur wilayah, serta pembangunan manusia berkualitas dan budaya.

Selain itu, ada mandatory spanding yang diamankan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinta Pusat dan Daerah, seperti pelayanan publik, dan keselarasan ekonomi makro dan fiskal yang ditekankan kepada pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflai, stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Untuk tahun depan, kita sisir betul-betul program kerja yang dijalankan supaya pendapatan dan belanja daerah berjalan seimbang,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *