Tanjungpinang (Vnews.click) – Calon anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum resmi dilantik.
“Pelantikan anggota DPRD terpilih sekitar bulan September 2024,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Jumat (3/5/2024).
Indrawan menyebut kewajiban pelaporan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan4 Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Adapun salah satu isi dari PKPU tersebut ialah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI.
Menurut Indrawan para calon DPRD terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka berpotensi mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan.
“Apakah tetap dilantik atau tidak, itu jadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Indrawan.
Lanjut Indrawan menyampaikan pihaknya juga sudah meminta masing-masing partai politik peraih kursi legislatif di Pemilu 2024 supaya mengarahkan calon DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN.
Apalagi batas waktu pelaporan LHKPN cukup panjang, yakni 21 hari sebelum acara pelantikan anggota DPRD terpilih.
“Kami yakin calon DPRD terpilih akan mematuhi ketentuan menyangkut pelaporan LHKPN ini,” katanya pula.
KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 anggota DPRD tingkat Provinsi Kepri terpilih periode 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024).
Indrawan menyatakan KPU Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah anggota DPRD terpilih, kemudian hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.
Sementara terkait jadwal pelantikan, penetapan dan alat kelengkapan DPRD bakal menggunakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

