KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025 akan membangun 15 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dan 10 unit standar pelayanan minimal (SPM) perumahan rakyat.

“Jumlah rumah warga yang dibangun tahun ini memang tidak banyak, karena anggaran terbatas,” kata Kepala Disperkim Kepri Said Nursyahdu, Sabtu (1/2/2025).

Said menjelaskan untuk pembangunan 15 RTLH itu tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Program RTLH dilakukan dengan cara memperbaiki rumah secara menyeluruh atau sebagian.

Menurutnya RTLH merupakan program yang bertujuan membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Penerima RTLH di antaranya warga yang sudah berkeluarga, lalu memiliki rumah tidak layak huni dan berdiri di tanah sendiri, kemudian berpenghasilan di bawah UMK, serta sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

“Bantuan RTLH per unit sekitar Rp20 juta yang dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai,” ujar Said.

Sementara untuk pembangunan 10 unit SPM Perumahan Rakyat, lanjut Said, tersebar dua Serasan, Kabupaten Natuna dan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. Masing-masing sebanyak lima unit rumah.

SPM perumahan rakyat di Pulau Dompak menyasar pada warga yang terdampak relokasi pembangunan pusat Pemerintah Provinsi Kepri. Sedangkan di Serasan, merupakan rumah warga terdampak bencana longsor beberapa waktu lalu.

“Pembangunannya dari nol atau pondasi awal. Anggaran bantuan pembangunan per unit rumah sekitar Rp200 juta,” ujar Said. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *