Batam (Vnews.click) – Direktorat Polairud Polda Kepri resmi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Agung yang saat ini berada di negara Malaysia.
Agung merupakan aktor intelektual pelaku pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) dari Kota Batam ke negara Malaysia.
Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang saat ini sedang diproses oleh Subditgakkum Dit Polairud Polda Kepri, bahwa mereka disuruh untuk mengantarkan seorang PMI ilegal kepada Agung ke depan halte DC. Mall, Kota Batam untuk diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi (ilegal), namun pada saat sampai d halte depan DC. Mall langsung diamankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Agung mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Laki-laki umur 40 tahun, WNI, saat ini berada di megara Malaysia pekerjaan swasta, berbadan tinggi 170 centimeter, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang dan berbadan kurus dan mata hitam.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp15 miliar.
Polda Kepri juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO atas nama Agung agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

