BATAM KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan barang bukti narkotika jaringan internasional ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan  Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan dua laporan polisi dan dua orang tersangka berinisial MY dan DD.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, yang dilakukan Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kilogram narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speed boat di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut. Di dalam speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 kilogram narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” ungkap Kabid Humas.

Terhadap kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp10 Miliyar.

Polda Kepri mengklaim dengan dimusnahkannya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari terus kita bersinergi dan berkolaborasi untuk mennyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *