Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus jual beli BBM jenis solar berinisial RP usia 34 tahun, Kamis (27/10/2022).
Pelaku ditangkap atas laporan dari seorang korban yang telah mengalami kerugian materi dalam bentuk uang senilai Rp76 juta.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang Inspektur Polisi Polisi Dua (Ipda) Wira Pratama mengatakan awalnya pelaku bertemu dengan korban pada akhir Maret 2022.
Saat itu, pelaku menawarkan bisnis jual beli solar dan meminta modal kepada korban dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen.
“Pelaku seorang nakhoda kapal cepat. Kepada korban, pelaku mengaku punya rekanan kapal bunker yang siaga di wilayah perairan lintas internasional,” jelas Wira.
Pelaku bercerita kepada korban bahwa kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang masuk ke perairan Singapura.
Sebelum kapal negara lain masuk ke Singapura, terlebih dulu akan mengisi atau membuang minyak ke kapal bunker milik rekanan pelaku dengan harga miring.
“Minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal milik Singapura dan memperoleh keuntungan yang besar,” ungkapnya.
Lanjut Wira menyatakan korban yang percaya dengan cerita pelaku akhirnya menyerahkan uang Rp76 juta melalui transfer, namun sampai saat yang ditentukan korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan pelaku.
“Jadi, kami simpulkan telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Wira. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

