TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Dua terdakwa, Mathius dan Supriyanto di vonis selama 7 bulan penjara atas kasus pencurian laptop pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/12) kemarin.
Terdakwa Mathius bersama rekannya Supriyanto dijatuhi hukum karena terbukti bersalah. Dalam pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Sumedi, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian cara pemberatan .
“Maka kedua terdakwa di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” terang Sumedi.
Sidang ini dipimpin hakim Sumedi di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang Zaldy Akri.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya kedua terdakwa di tuntut selama 9 bulan kurungan. (Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

