Tanjungpinang (Vnews.click) – Sejumlah bangunan reklame ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Selasa (23/8/2022) pagi.
Terdapat sekitar 10 tiang pemasangan reklame yang ditertibkan, diantaranya di simpang lampu merah kilometer 6 Tanjungpinang, dan di Jalan Adi Sucipto.
Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengungkapkan bahwa tiang bangunan periklanan yang dimaksud tidak memiliki izin.
“Iya tadi pagi, tertibkan kontruksi reklame dan iklan. Karena tidak memiliki izin dan ada yang tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Teguh menyebut bangunan reklame yang diterbitkan dipasangi pemberitahuan oleh Satpol PP.
Teguh berharap para pengelola kontruksi periklanan reklame dapat segera mengurus perizinannya.
“Kami mengiimbau para pengelola, untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang,” tegasnya. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

