Tanjungpinang (vnews.click) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus korupsi pengaturan cukai minuman alkohol (Mikol) dan rokok.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Selain itu, yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening KPK,” kata Ketua Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (21/04).
Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntuan JPU.
“Karena perbuatannya tidak berkaitan dengan partai politik,” ujar Ketua Hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum Apri Sujadi Kartika Citra nanda mengaku bahwa kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, karena Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai mikol dan rokok.
Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami meminta waktu pikir-pikir dulu,” kata Citra. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

