KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN yang dimulai sejak Selasa 18 Mei hingga Senin 31 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021, Senin (17/5/) tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Kepri.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah itu menyampaikan dengan memperhatikan intensitas penyebaran COVID-19 yang terjadi semakin meningkatkan perlu dilakukan upaya pencegahan, maka dilakukan penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiranbagi pegawai dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office) atau di rumah (Work From Home).

“Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH),” kata Arif, Selasa (18/5).

Dalam surat edaran tersebut, Arif juga menekankan beberapa kriteria pegawai yang diprioritaskan untuk bekerja di rumah, di antaranya pegawai yang sedang mengandung atau menyusui, jabatan Pelaksana/ Fungsional/ Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Harian Lepas yang berusia lebih dari 50 tahun yang tugas fungsinya bersifat bukan strategis. 

Kemudian, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, tempat tinggal pegawai itu berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, 

pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu. 

Selanjutnya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir,  kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19), memiliki riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir, Mengalami gejala infeksi COVID-19 yang mencurigakan seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, sesak dada, dispnea, kelelahan, mual dan muntah diare, konjungtivitis, nyeri otot, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

“Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mengatakan bagi pegawai yang melaksanakan WFH dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan. 

Selain itu, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ pegawai itu wajib mengaktifkan alat komunikasi. 

“Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan,” pungkasnya. (Ego)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *