HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang bersama jajaran pejabat struktural melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pengawasan secara insidentil.

Kegiatan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang terdapat di blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk pemeriksaan terhadap Rumah Negara yang digunakan oleh pegawai.

Dalam pemeriksaan kamar hunian, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut mengecek kondisi setiap kamar secara langsung.

Tidak hanya memeriksa fasilitas dan perlengkapan yang tersedia, Alanta juga berkomunikasi dengan WBP untuk memastikan tidak adanya fasilitas mewah maupun perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas.

“Kita pastikan seluruh kamar hunian sesuai dengan SOP. Tidak boleh ada fasilitas khusus maupun perlakuan yang berbeda kepada WBP,” tegas Alanta, Rabu (30/9/2026).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rumah Negara yang telah digunakan atau dihuni. Hal ini untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan.

Selain aspek hunian, Alanta turut memberikan arahan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Ia meminta jajaran untuk merapikan dan melengkapi arsip maupun unit BMN yang ada sehingga seluruh data yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Untuk BMN, rapikan dan lengkapi baik arsip maupun unitnya. Semua harus dicek dan pelaporannya harus sesuai dengan data serta kondisi terbaru,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alanta juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak-hak WBP, termasuk remisi dan integrasi, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap usulan wajib didukung kelengkapan data dan administrasi serta tidak boleh disertai pembedaan perlakuan berdasarkan jenis tindak pidana.

“Untuk remisi maupun integrasi, jalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Lengkapi seluruh data administrasi untuk pengusulannya dan jangan ada pembedaan perlakuan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pemberian premi, Alanta memastikan setiap WBP yang dipekerjakan dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapatkan premi sesuai dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pemeriksaan dan pengawasan tersebut, Rutan Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan kamar hunian, fasilitas, BMN, serta pelaksanaan hak-hak WBP berjalan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *