BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan berkas perkara pelanggaran warga negara Tiongkok berinisial YX (33) sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kami baru saja menyelesaikan berkas perkara P21 atas tersangka YX pada 8 Juni 2026,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, Sabtu (20/6/2026).

Adi mengatakan tersangka YX beserta sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Bintan guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap warga negara Tiongkok tersebut sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menindak tegas orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di tanah air.

“Mudah-mudah kasus ini menjadi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melanggar hukum di wilayah Indonesia, khususnya Bintan,” ujar Adi.

Imigrasi Tanjung Uban sebelumnya menetapkan YX sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas diri saat mengajukan dokumen permohonan paspor RI.

Penetapan tersangka YX dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran untuk mengajukan permohonan paspor.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka tindak pidana keimigrasian. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *