KARIMUN KEPRI KRIMINAL

KARIMUN (VNEWS.click) – Satpol Airud Polres Karimun berhasil mengamankan 1 unit kapal boat pancung bermuatan rokok ilegal tanpa Cukai dari Batam ke 2009 provinsi Riau peristiwa ini terjadi pada Sabtu kemarin tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 3 pagi saat Satpol Airud melakukan patroli di laut Karimun.

Sedikitnya 30 dus rokok ilegal tanpa Cukai diamankan polisi di perairan durai Kabupaten Karimun yang dimuat di atas boat pancung dalam keadaan tertutup terpal.

 Melalui rilis Senin siang polisi menetapkan Supriyanto 28 tahun tekong kapal sebagai tersangka bersama ABK kapal lainnya karena telah membawa puluhan dus rokok tanpa Cukai dari Batam menuju Guntung Tembilahan provinsi Riau.

 Sementara itu Azil selaku pemilik rokok ditetapkan polisi sebagai (Daftar Pencarian Orang) DPO “berada di perairan Karimun termonitor oleh patroli Polair Polres Karimun, karena tidak lazim jalur pelayaran maupun jamnya tidak dapat melintas akhirnya diberhentikan dan diperiksa” ungkap Kampol Krisna selaku Wakapolres Karimun.

 Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. (Apd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *