Tanjungpinang (Vnews.click) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 diproyeksikan naik sekitar 7,6 persen atau Rp255 ribu, yaitu dari Rp3.623.254 juta pada tahun 2025 menjadi Rp3.878.483.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, menyatakan proyeksi kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri, terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, akademisi hingga pakar.
Ia menyebut pembahasan besaran UMP Kepri 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan variabel indeks tertentu atau nilai Alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurutnya Pemerintah Provinsi melalui Disnakertrans Kepri memutuskan mengambil jalan tengah dengan menggunakan Alfa 0,7 yang mempertimbangkan data makro ekonomi, yakni angka inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen.
Menurutnya penentuan nilai Alfa itu sempat diwarnai perbedaan pendapat, karena pihak serikat pekerja/buruh mengharapkan nilai Alfa tertinggi, sementara pengusaha mengusulkan Alfa 0,5.
“Berdasarkan hasil pleno rapat, akhirnya disepakati Alfa 0,7 untuk penetapan UMP Kepri 2026,” ungkap Dicky, Senin (22/12/2025).
Dicky melanjutkan hasil pleno UMP Kepri 2026 itu akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad guna mendapatkan pengesahan secara resmi.
Sementara, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri 2026. Diky menekankan mekanisme pembahasannya tetap merujuk pada regulasi yang sama dengan UMP.
Seluruh kabupaten dan kota di Kepri juga sudah diminta mengusulkan besaran UMK masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Kepri, dengan memperhatikan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Batas penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

