KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – M Yani alias Ayong terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan dihukum selama 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa (03/03a0 kemarin.

Sidang dalam perkara kasus pencurian ponsel milik orang lain ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa M Yani alias Ayong, di pimpin Ketua Majlis Hakim Jhonson Sirait di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan.

Dalam bacaan putusan, terdakwa Ayong telah terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan. Maka itu terdakwa di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian cara pemberatan.

Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan terdakwa di hukum selama 1,6 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Eka Putra Kristian Wawuruwu menuntut selama 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa langsung menerima.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *