KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Para pemilik kapal di Provinsi Kepri diminta melakukan registrasi Emergency Position Indicating Radio (EPIRB), karena hal itu merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sarana Prasrana dan Sistem Komunikasi Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) RI, Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra, saat membuka sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025 di Kantor SAR Tanjungpinang, Selasa (15/7/2025).

“Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut ke instansi berwenang, dalam hal ini Basarnas,” kata Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra dalam sambutannya.

Menurutnya pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan proses registrasi EPIRB secara online melalui website resmi atau bisa datang langsung ke Kantor SAR terdekat.

Petugas SAR siap membantu dalam proses registrasi tanpa dipungut biaya atau gratis.

Dengan memiliki dan mendaftarkan EPIRB, katanya, armada pelayaran telah melakukan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran internasional yang diamanatkan International Maritime Organization (IMO)) melalui konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS).

Melalui forum sosialisasi itu, Marsekal Muda Widyargo juga menekankan peralatan EPIRB harus dimiliki oleh kapal apabila terjadi hal kedaruratan.

Menurutnya EPIRB dapat memberikan informasi lokasi terjadinya insiden serta bagaimana standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan agar peralatan ini dapat berfungsi dengan baik.

EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat yang dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal dalam keadaan bahaya melalui sistem deteksi dini yang dimiliki Basarnas.

Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit, sinyal tersebut kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas di Jonggol, selanjutnya data diolah dan secara otomatis dikirimkan ke Basarnas Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.

“Setelah diverifikasi, BCC akan meneruskan informasi darurat itu untuk ditindaklanjuti oleh Kantor SAR terdekat dengan lokasi kejadian,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *