Tanjungpinang (Vnews.click) – Balai Pelayanan Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan korban yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dikirim ke Singapura.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan, korban berhasil dicegah untuk berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang berkat kerja sama dengan aparat kepolisian, Minggu (9/2/2025).
“Dalam kasus ini, kami juga menangkap terduga pelaku penyalur korban PMI itu yang pada saat itu masih berada di pelabuhan SBP,” kata Imam, Selasa (11/2/2025).
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan berinisial TS (34), sedangkan terduga penyalurnya berinisial EFT (48).
Keduanya sudah diserahkan ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan hukum lebih lanjut.
Kepala BP3MI Kepri menegaskan akan menindak tegas pelaku pengiriman PMI non prosedural yang berada di Tanjungpinang.
“Intinya, kami akan terus berupaya melakukan pencegahan pengiriman PMI non prosedural,” tegasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

