Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan berhasil meringkus enam orang yang diduga membawa narkotika serta sepucuk senjata api kaliber 9 mm.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan para tersangka diamankan Satres Narkoba karena diduga membawa narkotika dengan mengendarai sebuah Mobil Honda Brio warna Putih di Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada tanggal 31 Desember 2024.
“Saat dilakukan penggeledahan, terhadap enam orang tersebut didapati narkoba jenis Sabu, Heroin, Ekstasi, Happy Five, dan Ganja”, kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
“Lalu ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis CS 75 BD buatan Republik Ceko, dengan sembilan butir amunisi peluru tajam,” tambah Kapolres Bintan.
Kapolres menjelaskan dari enam tersangka yang diamanakan itu, salah satunya adalah berkewarganegaraan Malaysia. Berdasarkan Identity Card, pelaku berinisial MY.
Keenam orang yang diduga pelaku Tindak Pindana Narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Republik Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang tindak pidana kepemilikan senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal.
“Polres Bintan Berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sehingga diharapkan masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkotika serta berpartisipasi memberikan informasinya demi menjaga situasi kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bintan,” tutup Kapolres Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

