Tanjungpinang (Vnews.click) – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2024, Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Adapun ketiga orang tersangka yang ditahan tersebut adalah, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, lalu DO selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, dan
AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pembangunan tersebut menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik, dan jasa konsultasi pengawasan.
“Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp9 miliar,” kata Teguh Subroto dalam konferensi pers di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Senin (9/12/2024).
Teguh mengatakan bahwa para tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 9 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

