Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri menyatakan dari total 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di lingkungan Pemprov Kepri, hanya satu OPD yang masuk kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Satu OPD informatif tersebut ialah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), lalu tiga OPD cukup informatif, satu OPD kurang informatif, dan 18 OPD tidak informatif.
“Sisanya, sebanyak 20 OPD Pemprov Kepri tidak submit dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KI Kepri, Arison pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Arison menyebut OPD atau badan publik yang tidak submit dokumen itu karena beberapa faktor, salah satunya tidak memiliki data pendukung lengkap, misalnya soal alokasi serta realisasi anggaran maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan OPD bersangkutan.
Ia menilai ada hambatan komunikasi internal atau antar bidang di OPD Pemprov Kepri, sehingga pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian keterbukaan informasi publik.
“Kami akan evaluasi terhadap badan-badan publik tidak informatif hingga tidak submit dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian keterbukaan informasi publik,” ujar Arison.
Arison menambahkan tahun ini penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan terhadap 157 badan publik dengan sistem menyebarkan kuisioner, namun hanya 94 badan publik yang melakukan submit, sisanya 63 tidak melakukan submit.
Dari hasil penilaian, hanya ada 28 badan publik yang meraih kategori informatif, tersebar di empat pemerintah kabupaten/kota, lalu delapan badan publik instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri, 15 badan publik instansi vertikal kabupaten/kota, dan satu OPD Pemprov Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

