KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi di halaman Mako Polsek Bintan Utara, Senin (18/11/2024).

Kapolsek menyampaikan jajarannya menangkap satu orang pria yang merupakan pelaku curanmor berinisial J (25).

Pelaku diamankan oleh petugas saat berada di salah satu bengkel motor di Jalan Taman Sari, Tanjung Uban, untuk memperbaiki kunci kontak motor hasil curanmor tersebut, Minggu 17 November 2024.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus jalan kaki berkeliling untuk mencari korban, setelah menemukan pelaku langsung membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan tersebut untuk dibawa ke sebuah bengkel dengan tujuan mengganti kunci kontak motor tersebut,” kata AKP Monang.

Atas kejadian tersebut, korban berinisial MR mengalami kerugian sebesar Rp5,6 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan satu buah anak kunci telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraannya saat diparkir.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan, jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” pungkas Kapolsek Bintan Utara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *