Bintan (Vnews.click) – Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi, mengatakan sebanyak 496 pengendara terjaring melanggar aturan lalu lintas selama operasi Zebra Seligi 2024 yang dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2024.
Adapun jenis pelanggaran yang didapati, yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 154 pengendara, melawan arus lalu lintas sebanyak 116 pengendara, dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 100 pengendara.
Lalu, pengendara di bawah umur 37 pengendara, dan berboncengan kendaraan bermotor lebih dari satu orang sebanyak 20 pengendara.
“Kemudian didapati juga pengendara roda empat yang tidak menggunakan sefety belt sebanyak 67 pengendara,” ujar AKP Khafandi, Rabu (23/10/2024).
Ia menyatakan para pelanggar aturan lalu lintas tersebut diberikan tindakan berupa teguran dan penilangan khususnya bagi sejumlah pengendara menggunakan knalpot brong, oleh petugas Satuan lalu lintas Polres Bintan Bintan.
“Sebelumnya, kita juga sudah sering memberikan imbauan agar pengendara tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya,” ungkap AKP Khapandi.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas turut mengimbau kepada para orangtua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur karena khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas menimpa mereka.
“Kami minta pengendara di jalan raya untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutup Kasat Lantas Polres Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

