TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba jenis sabu di perumahan Kuantan Indah jalan Kuantan blok k nomor 05, Jumat (31/01) kemarin. Dari pelaku, polisi menemukan 11 paket sabu sabu di kantong celana tersangka Sri Handayani.
Awal penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga setempat adanya jual beli barang terlarang narkotika jenis sabu di perumahan Kuantan Indah. Lalu anggota sat narkoba pun bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Polisi mendatangi rumah milik Ida Yanti kemudian menunjukan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Sri Handayani. Ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.
Kemudian Sri mengaku barang haram tersebut milik Izwan Fadli alias Iwan. Lalu kedua terlapor beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

