BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dilepaskan dari sel tahanan Polres Bintan, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson. Menurutnya kedua tersangka dugaan pemalauan surat lahan tersebut dibebaskan demi hukum.

“Iya, mereka dikeluarkan demi hukum dari Polres Bintan tadi malam,” ujar Kasi Humas, Sabtu (6/7/2024).

Meski telah lepaskan, kata Alson, status Budiman dan Riduan masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

“Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan mereka, saat ini kita masih menunggu berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri Bintan,” tutup Alson. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *