KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan perkara tindak pidana penadahan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice di wilayah Kabupaten Bintan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *