KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang wanita berinisial MR (20) sebagai pelaku pembuang janin bayi yang ditemukan di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan yang terletak tak jauh dari lokasi pembuangan janin bayi tersebut, Selasa (4/6/2024) malam kemarin.

“Pelaku ditangkap tak lama setelah penemuan janin bayi di kawasan Jalan Pramuka. Pelaku merupakan ibu dari si bayi tersebut,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan persnya, Rabu (5/6/2024).

Kasat menyebut pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Pelaku MR diancam melanggar Pasal 181 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” tegas Kasat.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi terbungkus dalam kantong plastik hitam di selokan rumah warga di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa malam kemaren.

Janin bayi itu lalu dibawa oleh aparat kepolisian ke RSUD Raja Ahmad Thabib untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, bayi itu sudah dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa.

“Jenis kelaminnya, bayi perempuan,” tutup Kasat Reskrim. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *