KEPRI

Bintan (Vnews.click) – Seorang pria berinisial HI (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula saat Polsek Bintan Timur menerima laporan dari orang tua korban pada (28/5/2024), yang mengatakan bahwa anaknya yang masih berusia 12 tahun hilang.

Usai menerima laporan itu, jajaran Polsek Bintan Timur serta Bhabinkamtibmas langsung membagikan info anak hilang tersebut di grup RT/RW setempat.

“Tak lama, ada salah satu RT yang menginformasikan bahwa anak yang dimaksud ada di salah satu rumah warga di wilayah Bintan Timur, kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama RT dan Unit Reskrim ke RSUD Bintan,” terang Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut AKP Rugianto mengatakan usai dibawa ke rumah sakit dan dimintai keterangan, korban lalu bercerita awalnya ia keluar dari rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, lalu bertemu dengan pelaku HI di pos penjagaan di wilayah tempat tinggal korban.

Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah temannya, namun pelaku membawa korban dengan kendaraan ke sebuah pondok di wilayah Bintan Timur untuk beristirahat.

“Di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban sempat menolak pelaku dan kemudian melarikan diri dari pelaku saat pelaku tengah tertidur, hingga tiba di salah satu rumah warga di mana lokasi korban ditemukan,” tambah Kapolsek Bintan Timur.

Sementara itu, pelaku HI mengakui memang sempat melakukan pelecehan terhadap korban, namun karena korban menolak dan melakukan perlawan, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya.

“Saya sempat tarik dia, tapi karena tangan  tangan saya ditepis, lalu saya berhenti dan tidak melakukan apa-apa lagi. Saya sempat tertidur, tapi sewaktu bangun dia sudah tidak ada,” ungkap HI.

Saat ini pelaku HI telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur dan terancam melanggar Pasal 82 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *