BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polda Kepri telah menghentikan proses hukum terhadap oknum anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal yang terlibat kasus narkoba melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menyatakan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, karena yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun jaringan narkotika.

“Atas pertimbangan itulah, Polda Kepri menghentikan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Bawaslu Kepri tersebut,” ungkap Kombes Dony di Tanjungpinang belum lama ini.

Meski kasusnya dihentikan, namun Khairurrijal diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNN Kepri, Batam.

Hal ini berdasarkan hasil asesmen BNN Kepri. Ia juga tercatat sebagai pengguna aktif narkoba.

“Selama tiga bulan direhabilitasi BNN Kepri. Khairrurijal tidak diperkenankan keluar karena harus menjalani sistem inap,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam, Rabu (3/4/2024).

Berdasarkan hasil tes urine milik yang bersangkutan menunjukkan ia positif menggunakan narkotika. 

Khairurrijal merupakan anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *