BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Setelah sebulan jadi buronan, dua pelaku pencurian tempat usaha laundry milik seorang korban, Mahdalena akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Ironinya, kedua pelaku ternyata tinggal tidak jauh dari kios usaha laundry tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku yang berinisil HB (31) dan HL (37) itu dilakukan pada Jumat (26/4/2024) di Kota Tanjungpinang.

“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki akibat mencuri di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Kecamatan Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (30/4/2024).

AKP Rugianto menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HB (31) dan HL (37), terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

Akibat perbuatan keduanya, korban Mahdalena selaku pemilik usaha laundry tersebut mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.

“Pelaku nekat mencuri karena hendak menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, namun tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ungkap Kapolsek Bintan Timur.

Kedua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian itu ternyata sudah mengetahui situasi kios laundry pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.

“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios laundry yang tidak penghuninya pada malam hari, maka pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut,” ujar AKP Rugianto.

Adapun barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku yaitu satu set Boiler (tabung) 20 liter, dua buah strika uap, satu buah timbangan digital, dua buah tabung gas 3 kilogram, satu buah mesin air merk sanyo, satu buah kabel sambung, bahkan enam bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *