TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Tim Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pengguna narkoba dan tiga tersangka pengedar narkoba di tempat berbeda, Kamis (16/01) lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan didampingi Kasubbag Humas Iptu Jaya Saputra Selasa (21/01) kemarin.
Keempat tersangka itu adalah tersangka AJ (43) warga jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang yang ditangkap, Kamis ( 16/01) di jalan Taman Bahagia. Dari tangan AJ ditemukan sabu seberat 0,45 gram dan ganja 6,97 gram.
Lalu dari mulut AJ, polisi kembali meringkus tiga orang Bandar. Pertama HF (34) warga jalan Kampung Bukit Tanjungpinang. HF ditangkap di jalan Tugu Pahlawan. Dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna merah. Kemudian sebuah kotak rokok berisikan 3 linting diduga narkotika jenis ganja .
Dirumah tersangka, polisi kembali menemukan tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis ganja.
Tersangka berikutnya AF (34) ditangkap di jalan Sukarno Hatta. Saat af digeledah ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.
Tersangka keempat, FF (49) warga Kampung Jawa ditangkap di jalan H Agus Salim. Saat rumahnya digeledah, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.
“Keempat tersangka diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Chrisman.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

