Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah memasang satu unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di kawasan jalan raya kilometer 7, Kota Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga menambah satu lagi kamera ETLE di Nagoya, Kota Batam, sehingga totalnya sudah sebanyak empat buah.
“Di Kepri, baru Batam dan Tanjungpinang yang sudah terpasang kamera ETLE,” kata Kepala Junaidi, Selasa (26/9/2023).
Junaidi menyebut pemasangan kamera ETLE di Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan pihaknya kepada aparat kepolisian setempat untuk menerapkan sistem tilang elektronik terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara, baik roda dua maupun roda empat.
Menurutnya ETLE merupakan program Korlantas Polri terkait implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Sesuai catatan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, kata dia, pengendara lalu lintas harus taat aturan dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya pengendara roda dua, wajib memakai helm dan menggunakan kaca spion. Demikian pula pengendara roda empat, wajib mengenakan safety belt hingga tidak bermain handphone pada saat berkendara.
“Berkendara sambil main handphone, sangat fatal. Baru-baru ini ada staf kita kecelakaan di Batam, setelah ditelisik pemicunya ternyata bermain handphone saat berkendara di jalan raya,” ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan Pemprov Kepri juga sangat mendukung pengadaan perangkat kamera ETLE untuk dikembangkan ke semua kabupaten/kota di daerah tersebut.
Ia mengutarakan saat ini Dishub bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri tengah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi penerapan ETLE di Tanjungpinang.
“Terkait kapan mulai berlakunya, akan disampaikan Ditlantas Polda Kepri,” ujar dia.
Mekanisme Penindakan
Sementara, Kasubdit Gakkumdu Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini, mengatakan penerapan ETLE menyesuaikan kondisi perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0.
Sistem tilang elektronik itu diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, kejahatan di jalan raya, hingga mencegah adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan kepolisian, khususnya petugas satuan lalu lintas.
Ia menjelaskan sistem kerja kamera ETLE ialah merekam seluruh aktivitas pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, akan difoto atau ter-capture alat tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam big data kepolisian, misalnya di Polresta Tanjungpinang.
Petugas kepolisian kemudian akan memvalidasi pelanggaran yang dilakukan pengendara, contohnya tidak menggunakan helm maupun safety belt.
Setelah divalidasi, polisi bakal mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan sesuai alamatnya, baik secara manual atau via SMS.
Lalu pelaku pelanggaran diberikan waktu sekitar lima hari untuk melakukan konfirmasi kembali ke front office Polresta Tanjungpinang atau Polda Kepri di Batam.
Konfirmasi dimaksud, yaitu pelanggar mengklarifikasi apakah memang melanggar aturan lalu lintas atau tidak. Jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang.
Pada surat tilang akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.
“Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama tujuh hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

