KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 11 September 2023, di Jalan Peralatan Kilometer 7, Kelurahan Melayu Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kejadian tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial MI (24) dan HN (21). Keduanya sudah berhasil ditangkap polisi.

Sementara satu orang korban pengeroyokan  berinisial DN (32) mengalami luka serius. Ia merupakan warga Jalan Kebun Sirih, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, dan sobekan di bagian atas pipi akibat pengeroyokan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. D. Ardiyaniki, Jumat (15/9/2023).

Kasat menerangkan awalnya pelapor yang merupakan kakak kandung korban, menerima telepon dari saudarinya yang memberitahukan bahwa adik kandungnya DN berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang karena kecelakaan di tempat kerja.

Saat di rumah sakit, pelapor mendapatkan informasi yang sebenarnya bahwa korban dikeroyok oleh dua orang laki-laki di lokasi kerjanya.

Selanjutnya pada Kamis, 14 September 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengeroyokan di Jalan Lembah Purnama, Kota Tanjungpinang.

“Lalu, Unit Jatanras segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk, satu buah kayu berukuran 1,5 meter, satu buah celurit.

Pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan, kaki, serta menggunakan kayu berukuran 1,5 meter dan sebilah celurit.

“Motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Pengeroyokan.

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan dan melaporkan segala tindakan kriminal kepada pihak berwajib,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *