KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Warga Kota Tanjungpinang , Jung Ta terdakwa kasus pengedar sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/01) kemarin.

Pada sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Jung Ta, sidang ini dipimpin Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi Eduart MP Sihaloho dan Corpioner selaku hakim anggota.

Dalam pembacaan tuntutan nya, Mona Amalia meminta kepada majlis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jung Ta selama 7 tahun penjara dan di denda Rp1 milIar subsidaire 6 bulan kurungan karena dianggap bersalah mengedar sabu 2,31 gram.

Terdakwa dinjerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *