KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian (Curanmor) di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Pelaku yang ditangkap berinisial MPD (22), merupakan seorang pelajar/mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam dengan nomor polisi BP 4905 WQ.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Setyo, menerangkan, pelaku MPD mencuri motor korban yang tengah parkir di depan Gedung Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.

“Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 02.00 WIB, kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kemudian, korban menanyakan kepada saudara Romi yang merupakan pengawas kesehatan di tempat korban bekerja, dan saudara Romi menjawab tidak tahu dan tidak nampak motor tersebut,” terang Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Setyo, Kamis (25/5/2023).

Setelah itu, korban bersama temannya Hendi membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas laporan tersebut, reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mangamankan pelaku MPD, Senin, (22/5/2023) di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Pada saat itu pelaku sedang membeli makanan,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta. Sementara pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan Pidana Penjara maksimal tujuh tahun. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *