Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mewajibkan penumpang membeli tiket kapal dengan menggunakan KTP di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kalau tak ada KTP, bisa pakai SIM. Khusus pelajar, tunjukkan kartu pelajar/mahasiswa atau kartu keluarga,” kata Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan di pelabuhan SBP Tanjungpinang, namun penerapan di lapangan terpantau masih belum maksimal.
Oleh karena itu, pihaknya kembali menekankan agar semua operator kapal dapat mematuhi ketentuan yang ada demi keamanan dan kenyamanan penumpang.
“Nama penumpang harus sesuai identitas yang tertera di KTP, karena ini berkaitan dengan asuransi perjalanan yang menjadi hak para penumpang, khususnya angkutan laut,” ujarnya.
KSOP juga meminta operator kapal tidak melayani calon penumpang yang membeli tiket tanpa menyertakan identitas diri.
Menurut dia cukup banyak kejadian penumpang yang membeli tiket kapal, tetapi tidak menggunakan nama yang sesuai dengan identitas diri sesungguhnya.
“Jadi meskipun penumpang betul-betul membeli tiket, tapi tidak sesuai dengan identitas dirinya yang sah, maka hak asuransinya tidak akan diperoleh ketika terjadi suatu musibah/kecelakaan. Makanya inilah yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Dari pantauan di lapangan, loket-loket penjualan tiket di pelabuhan SBP Tanjungpinang sekitar empat hari terakhir sudah menempelkan secarik kertas informasi pembelian tiket wajib menunjukkan KTP/SIM hingga kartu pelajar. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

