Bintan (Vnews.click) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, mengamankan seorang pria berinisial TR (42) yang menguras uang yang ada di ATM rekan kerja sebanyak Rp40 juta rupiah lantaran kecanduan judi online.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda E.L Manik bersama beberapa orang anggota Polsek Bintan Utara dan dibantu personel Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
“Tersangka TR (42) ditangkap berdasarkan laporan saudari NM (42) yang melaporkan uangnya telah hilang di rekening miliknya sebanyak Rp40 juta. Setelah kita melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka. Tersangka ditangkap di mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang,” ujar Ipda E.L Manik, Kamis (30/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka TR (42) melakukan pencurian uang milik rekannya karena kecanduan main judi online sedangkan tersangka tidak memiliki uang sehingga timbul niat jahatnya dengan mengambil ATM milik korban yang tertinggal didalam mobil disaat tersangka ditinggalkan oleh korban di dalam mobil. Kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil ATM yang tertinggal, selanjutnya menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian, lalu melaporkan ke Polsek Bintan Utara.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

